Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Tetapkan Pimpinan Komisi II
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tetapkan Pimpinan Komisi II DPR sebagai konsekuensi dari perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menjadi UU No.42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam UU ini disebutkan, ketentuan pasal 97 mengatur bahwa pimpinan komisi terdiri dari 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dalam 1 paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah dan mufakat.
Oleh karena itu, sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut karena paket ini bersifat tetap maka disampaikan paket lama yang sudah ada yaitu, Ketua Rambe Kamarulzaman dari Fraksi Partai Golkar, Wakil Ketua Ahmad Riza Partria dari Fraksi Partai Gerindra, dan Wakil Ketua Wahidin Halim dari Fraksi Partai Demokrat, dan Wakil Ketua Mustafa Kamal dari Fraksi PKS.
Fahri melihat ada usulan dari Fraksi Partai Kebangitan Bangsa yaitu untuk menjadi Wakil Ketua, sesuai dari perubahan UU MD3, Lukman Edy.
“Karena ini hanya ada 1 paket, Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kita tetapkan sebagai pimpinan Komisi II DPR RI periode 2014-2019,” tegasnya, yang disetujui oleh seluruh anggota Komisi II DPR.(as), foto : riska arinindya/parle/hr.